Peradi dan LBH Surabaya Satu Suara Berantas Korupsi Peradilan

Jumat 24-01-2020,13:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Suasana diskusi di Kantor LBH Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Sektor peradilan dianggap sebagai wilayah yang paling rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Jual-beli kasus dan korupsi administratif perkara jadi bukti yang dianggap relevan untuk menyoroti lembaga peradilan. Hal itu terungkap dalam diskusi Peran Advokat dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Peradilan di kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya, (23/1). "Ndak usah jauh-jauh, kalau daftarkan surat kuasa kan teman-teman dimintai uang pendaftaran yang lebih dari yang seharusnya," ujar Abdul Wachid Habibullah selaku Direktur LBH Surabaya. Menurut Wachid, advokat merupakan figur yang paling dekat dengan fakta-fakta tindak pidana korupsi di peradilan. Karena advokat mendampingi klien dari awal sampai akhir dalam mencari keadilan hukum. Hariyanto selaku ketua DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Surabaya, juga menjadi pembicara dalam kesempatan ini. Menurutnya pemberantasan korupsi sudah terjadi lama di sektor judicial. "Dan bukan hanya advokat saja yang punya tanggung jawab moral memberantas (korupsi), tapi juga masyarakat dan seluruh elemen bangsa," ujar dia. Lanjut Hariyanto, masalah korupsi merupakan masalah mental yang bisa menjangkit profesi apapun. Tak hanya advokat, kepolisian, kejaksaan, tapi korupsi juga bisa menjangkit mental birokrat, dokter, guru, dan sebagainya. Menurut Hariyanto memberantas korupsi perlu didahului niat untuk berbenah mental. "Sebagai organisasi advokat," tegas di. (udi/day)

Tags :
Kategori :

Terkait