Polres Tulungagung Gulung 31 Budak Narkoba

Jumat 24-01-2020,05:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, memorandum.co.id - Kinerja anggota Satreskoba Polres Tulungagung patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu tiga minggu, anak buah AKBP Eva Guna Pandia berhasil mengamankan 31 tersangka dan berbagai jenis narkotika berikut seperangkat alat menyabu senilai Rp 50 juta. Adapun barang bukti yang diamankan 48,15 gram sabu; 7.824 butir pil dobel L; 16 butir pil alganax; 136 butir pil alprazolam; uang tunai Rp 1,5 juta; 9 pipet kaca; 4 timbangan digital; 28 HP; 5 bong alat isap; 4 sedotan; dan 5 klip plastik bungkus sabu. Dikatakan Kapolres Tulungagung, bahwa dari 31 tersangka yang diamankan, 7 orang merupakan residivis kasus satreskoba, dan dua orang lainnya tersangka tindak pidana curanmor. “Tiga puluh satu tersangka kita amankan, ada 7 residivis kasus narkotika, 2 lainnya kasus reskrim, pencurian dan jambret,” tegas mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya dalam rilisnya, Kamis (23/1). Pandia menyebut, wilayah Kecamatan Besuki, Sendang, Ngantru dan Karangrejo menjadi yang paling banyak menyumbangkan tersangka. Mereka merupakan pengguna, kurir dan penyedia barang-barang haram tersebut. Sedangkan untuk bandar, masih dalam proses pendalaman. “Pengungkapannya merata. Tapi paling banyak di empat kecamatan, yaitu Ngantru, Sendang, Besuki dan Krangrejo,” ungkapnya. Pandia merinci, barang bukti paling banyak diperoleh dari tangan tersangka Agus Heri Susanto alias Kewur (35), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru. Dari tangan residivis jambret ini disita 12 poket sabu dengan berat total mencapai 27,72 gram. Kemudian disusul saat menangkap 4 orang tersangka, yakni Kharima Putra (22), Candra Trio (22), Ahmat Ripai (25) dan Agus Cahyo (30), warga Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki. Dari keempat tersangka berhasil diamankan 27 poket sabu dengan berat total mencapai 15,27 gram. “Agus ini residivis dan barang kita sita dari tersangka ini cukup banyak. Tentu ini akan terus kita kembangkan,” jelasnya. Sementara iut, Kasatreskoba Polres Tulungagung AKP Suwancono menambahkan, sejak lima bulan terakhir pihaknya sudah mendeteksi peredaran gelap pil alprazolam di Tulungagung. Obat penenang ini bisa beredar setelah tersangka memanfaatkan resep dokter yang dimilikinya untuk memborong pil alprazolam di beberapa apotek. Kemudian menjualnya lagi dengan keuntungan Rp 100 ribu per 10 butir. “Jadi modusnya dengan mengeluh sakit kepada dokter, sehingga mendapatkan resep obat alprazolam yang biasa digunakan untuk obat penenang. Kemudian dibelanjakan di apotek, tapi rupanya untuk dijual lagi. Per 10 pil itu dijual Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu,” ucapnya. Pihaknya menghitung, total barang haram yang berhasil diamankan mencapai Rp 50 juta. “Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Kesehatan, Undang Undang Narkotika dan Undang Undnag Psikotropika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (fir/mad/fer)    

Tags :
Kategori :

Terkait