SURABAYA, MEMORANDUM – Enam kali masuk penjara tidak membuat Wanto alias Bolank (35), warga Rusun Sombo, Surabaya, kapok.
Malahan, bandit motor itu kembali berulah dengan dengan mencuri Beat S 3599 FV, milik sejoli yang diparkir di pinggir jalan dekat Taman Persahabatan, Jalan Sulawesi, Surabaya, pada Kamis, 14 Desember 2023, pukul 17.00 WIB.
Perbuatannya itu, membuatnya kembali berurusan dengan polisi setelah dibekuk anggota Reskrim Polsek Wonokromo di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka ditangkap anggota di rumahnya saat tidur. Tersangka ini residivis dan sudah enam kali dipenjara," tegas Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko, Jumat, 22 Desember 2023.
BACA JUGA:Hadiri Peresmian Toilet Umum, Kapolsek Wonokromo Apresiasi Lions Club
Saat beraksi, dia tidak sendiri melainkan bersama temannya yang kini masih diburu, yakni AS dan YPC.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengakui melakukan pencurian bersama AS dan YPC (DPO)," imbuh Dwi.
Dwi mengungkapkan, kejadian bermula Bolank bersama AS dan YPC mencari sasaran boncengan tiga mengendarai Honda Beat.
BACA JUGA:Tawuran di Ngagel, 16 Remaja Digelandang ke Mapolsek Wonokromo
Sampai di TKP, melihat motor yang diparkir di pinggir jalan milik korban, Samsul Hadi (21), indekos di Jalan Wonocolo, Surabaya. Saat itu korban pacaran di taman.
Merasa target di depan mata, mereka tidak menyiakan kesempatan itu. Bolank yang bertugas sebagai eksekutor langsung turun dan menghampiri motor. Dengan berbekal kunci T yang telah dipersiapkan dia kemudian merusak kunci setir. Setelah berhasil lalu melarikan diri.
BACA JUGA:Dua Pencopet Antarkota yang Diamankan Polsek Wonokromo Sering Masuk Penjara
Sedangkan korban yang hendak pulang kaget mendapati motornya raib. Kemudian melapor ke Polsek Wonokromo. Anggota Reskrim lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV di sekitar TKP.
"Alhasil kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku warga Rusun Sombo," beber Dwi.