Polres Mojokerto Bekuk Kurir Sabu Mojosari

Jumat 24-01-2020,01:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto membekuk seorang kurir sabu, Moh Dedik Prastyo (19), warga Desa Sekarputih, Kecamatan Balong Panggang, Kabupaten Gresik, yang sekarang tinggal di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Rabu (22/1) pukul 22.00. Penangkapan berawal saat petugas yang patroli rutin   mencurigai tersangka yang mondar mandir di depan rumah warga di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging. Di situ pelaku yang mengendarai motor Honda Vario nopol AG 3854 KAV melintas di wilayah tersebut, langsung dihadang petugas. Saat digeledah ternyata dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu. Satu poket dibungkus dengan bungkus rokok seberat 0,28 gram, satu poket lainnya dibungkus dengan kemasan rokok seberat 0,36 gram, beserta satu unit Hp. Pada saat itu, meski tersangka sempat mengelak, tapi tetap dibawa petugas ke Polres Mojokerto guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati membenarkan adanya penangkapan tersangka. Sekarang tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto, dan melanggar pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Undang-Undang RI, No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas Tri.(no/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait