MOJOKERTO, MEMORANDUM - Pj Walikota Mojokerto Moch Ali Kuncoro membuka rakor Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Aston Hotel Jalan Bypass Mojokerto, Jumat 22 Desember 2023.
Rakor yang diselenggarakan Bagian Pemerintahan Setdakot Mojokerto tersebut merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana LPPD sebagai dasar evaluasi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menegaskan agar seluruh perangkat daerah di Pemkot Mojokerto memiliki pemahaman yang sama dan saling bersinergi dalam menyusun LPPD.
BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Fasiltasi UMKM Go Digital
“Dalam menyusun LPPD diperlukan koordinasi antar OPD untuk menyatukan kesepahaman,” kata Ali Kuncoro saat membuka rapat koordinasi penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD dan Laporan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah.
Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro juga menegaskan, dalam menyususn LPPD membutukan sinergitas dari berbagai pihak untuk mendapatkan data kinerja yang realible dan baik, dengan mengindahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif.
“Siapkan data-data yang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. teliti dan hindari kekeliruan penyajian data, sehingga semua data dapat tersajikan dengan baik.” pinta Ali.
BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Beri Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Kelurahan
Lebih lanjut, Ali juga meminta agar melakukan koordinasi dan verifikasi secara cermat, sehingga tidak lagi terdapat perbedaan antara lembaga yang satu dan yang lainnya, karena LPPD harus segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri No.18 Tahun 2020, dalam menyusun LPPD ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan diantaranya membentuk Tim Penyusun dan Tim Pereviu, pengumpulan data dan dokumen pendukung, penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelanggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan verifikasi oleh tim pereviu, penyusunan rancangan lppd berdasarkan catatan hasil reviu, penetapan dokumen LPPD, dan penyampaian LPPD.(war)