Satresnarkoba Polres Jember Ringkus Penjaja Okerbaya

Kamis 23-01-2020,15:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jember, Memorandum.co.id - Satreskoba Polres Jember kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L dengan dua tersangka. Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agung Joko Haryono pada wartawan Memorandum menerangkan, pada Selasa (21/1), telah mendapatkan barang bukti berupa Okerbaya dari dua tersangka. Dua tersangka yang telah diamankan yakni Sutekno (23) warga Jln. Kaca Piring III Link. Gebang Tunggul RT 02 RW 28 Kel. Gebang Kec. Patrang dan Ahmad Jumari (27) Warga Dusun Krajan II RT 13 RW 03 Ds. Patempuran Kec. Kalisat "Barang bukti pertama didapat dari rumah STN sebanyak 36 plastik klip yang berisikan obat warna putih berlogo Y @, berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan, 360 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 280.000 serta satu buah hand phone,"kata Kasat Resnarkoba Polres Jember, Kamis (23/1/2020). Dari hasil pemeriksaan tersangka Sutekno dan pengembangan didapat keterangan barang didapat dari tersangka Ahmad Jumari, mendapatkan keterangan tersebut anggota langsung melakukan penelusuran. "Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka AJ telah didapatkan barang bukti satu plastik klip berisikan obat warna putih berlogo Y sebanyak 73 butir, dan uang sebesar Rp 112.000 serta satu buah hand phone,"ungkap Joko. Kedua tersangka telah melanggar pasal 196 sub pasal 197 UU.RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki izin edar. (edy/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait