BOJONEGORO-Firma Hukum UBK Law FIRM Advokat Zaenal Abidin menjalin kerjasama dengan Kepala Desa Sumengko berupa sosial hotline. Desa Sumengko sendiri ikut diwilayah Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
Kegiatan tersebut guna mewujudkan masyarakat dan stekholder membangun desa yang baik dan humanis serta berkeadilan untuk menuju kesejahteraan, menjalin kemitraan untuk pendampingan hukum dengan Firma Hukum UBK Law Firm yang berkantor di Kelurahan Kuniran Kecamatan Purwosari
UBK Law Firm adalah badan usaha hukum yang berbentuk Firma yang memiliki visi terjadinya langit yang kokoh berkeadilan, menuju masyarakat sadar hukum untuk kesejahteraan semua orang.
BACA JUGA:Cegah Kecurangan, Bawaslu Bojonegoro Gelar ToT Saksi Parpol Peserta Pemilu 2024
Dengan mengedepankan bahwa perlindungan masyarakat baik secara litigasi dan non litigasi diperlukannya sinergisitas kerjasama di sektor keamanan dengan program hotline UBK Law Firm.
BACA JUGA:Ini Profil AKBP Mario Prahatinto yang Resmi Menjabat Kapolres Bojonegoro
Progam pengacara sosial yang disediakan kepada masyarakat, perangkat desa dalam upaya mencari keadilan.
Menurut Advokat Zaenal Abidin pihaknya sebagai Tim UBK Law Firm. "Berusaha keras dengan stekholder Babinkamtibmas menyelaraskan dan memiliki andil memikirkan keadilan masyarakat," ujarnya.
Dengan program sinergisitas Desa Sumengko sadar hukum ini diharapkan mampu membantu masyarakat dengan program pengacara sosial yakni bantuan atau konsultasi gratis untuk masyarakat Desa Sumengko " Dengan program Hotline UBK Law Firm," bebernya.
Selain itu juga pendampingan litigasi dan non litigasi, dan mengarahkan unit usaha ke perlindungan hukum dan legal.
Dengan program pendampingan hukum masyarakat Desa Sumengko ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga desanya," tuturnya. (top)