MALANG, MEMORANDUM - Setelah 7 tahun lamanya, atau sejak tahun 2016, lahan di sekitar exit tol Malang, Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kadungkandang Kota Malang, akhirnya dieksekusi Pemerintah Kota Malang, Rabu 20 Desember 2023.
Eksekusi tersebut berdasarkan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Jumat 15 Desember 2023 lalu.
"Kami hari ini, melaksanakan penetapan dari Pengadilan Negeri. Barsama instansi terkait lainya, melaksanakan eksekusi secara bersama sama, sesuai SOP," terang Sekretaris Daerah Kota Malang, Erick Setyo Santoso, di lokasi acara eksekusi, Rabu 20 Desember 2023.
Erick menambahkan, proses yang dilalui hingga berakhir eksekusi, berjalan sangat lama. Salah satu pemanfaatan lahan tersebut, sebagai akses jalan sebelum masuk pintu tol Malang. Beragam cara mulai kekeluargaan sidah dilakukan, hingga membawa ke proses Pengadilan.
BACA JUGA:Rumah Pendiri Arema Dieksekusi Pengadilan Negeri Malang
"Kebutuhan untuk akses jalan disini, sudah sangat mendesak. Diharapkan, setelah ini, tidak lagi terjadi kemacetan dan lainya," lanjut Erick.
Dari pantauan di lapangan, proses eksekusi berjalan lancar. Sejumlah petugas dari TNI / Polri, Satpol PP, Dishub serta lainya bersama sama dalam pelaksanaan eksekusi
Dua unit alat berat, termasuk mobil, PMK yang diturunkan, melakukan tugas secara humanis. Untuk materialan yang sekiranya masih bisa difungsikan, tetap bisa digunakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, R Dandung Djulharjanto menerangkan, permasalahan lahan tesebut, sudah sejak 7 tahun yang lalu.
BACA JUGA:Rumah Pendiri Arema Gagal Dieksekusi
"Ya setelah ini, dilakukan pengerasan oleh PU. Dicor dan diaspal. Kalau untuk pengaspalan, oleh propinsi. Hari ini, kalau memungkinkan sudah bisa dilalui kendaraan. Sekaligus untuk pengerasan," katanya.(edr)