SURABAYA, MEMORANDUM-Maraknya peristiwa kebakaran di tempat perusahaan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Dedik Irianto menghimbau pemilik perusahaan melengkapi sistem proteksi kebakaran di perusahaan masing masing sesuai dengan peraturan.
"SOP harus dijalankan di dalam perusahaan itu. Misalnya durasi jam operasional perusahaan. Kemudian ada ketentuan khusus terutama bagi perusahaan yang menyimpan atau produski barang barang yang mudah terbakar. Itu ada ketentuan ketentuan khusus yang harus diperhatikan perusahaan tersebut, " kata Dedik diwawancarai Memoramdum, Selasa 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Jatuh karena Dengar Ledakan, Anggota Damkar Jadi Korban di Kebakaran Gudang Tiner Kalianak
Dedik mencontohkan peristiwa kebakaran yang terjadi di gudang tiner Kalianak 55 Madya kemarin. Harusnya ketika ada kebakaran segera melaporkan atau menelpon pelayana kegawatdaruratan command center 112. "Harusnya ada ketentuan yang harus sudah dilengkapi dan menjalankan sesuai SOP, " tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Turun Tangan Selidiki Kebakaran Gudang Tiner Kalianak Madya
Dedik tentu menyayangkan atas laporan peristiwa kebakaran yang terlambat sehingga mengakibatkan kobaran api semakin besar di gudang tiner tersebut.
"Kemarin itu sayangnya informasi laporan ke 112 terlambat, jadi kita datang terima berita sampai lokasi hanya 6 menit. Tapi kondisi api sudah besar, " pungkasnya. (alf)