Jombang, memorandum.co.id - Tertangkap tangan mengedarkan pil koplo, Sutrisno (39), warga Dusun Kedunggalih, Desa Rejosopinggir, RT 001/RW 007, Kecamatan Tembelang, harus berurusan dengan hukum. Dia diringkus anggota Reskrim Polsek Kesamben di Jalan Raya Desa Pojok Kulon, Kecamatan Kesamben, Selasa (21/1) sekitar pukul 21.00, Kapolsek Kesamben, AKP Mursid Budi Hartanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknnya peredaran pil setan tersebut.“Merespons informasi itu, petugas lalu bergerak dan berpatroli ke lapangan. Hasilnya, satu tersangka berikut barang bukti diamankan di lokasi,” papar dia, Rabu,(22/1). Setiba di lokasi, lanjut Mursid, informasi tersebut terbukti kebenarannya. Diperkuat dengan munculnya gerak-gerik mencurigakan Sutrisno, begitu mengetahui kedatangan polisi. Yakin bahwa dia pengedar dimaksud, petugas langsung menangkap dan menggeledah tersangka.“Selain tersangka, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil koplo, satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana bertransaksi, serta uang tunai sebesar Rp30.000,” tandas dia. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Kesamben. Begitu sampai di kantor polisi, Sutrisno langsung dijebloskan ke balik jeruji besi. Upaya hukum tersebut dilakukan untuk membongkar jaringan pil koplo yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Mursid.(wan/dhi)
Edarkan Pil Koplo, Warga Rejosopinggir Diringkus
Kamis 23-01-2020,01:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-02-2026,07:07 WIB
Membela Istri Bisa Menggugurkan Jabatan
Rabu 04-02-2026,16:54 WIB
Ini Bocoran Kode Redeem Fish It Roblox Terbaru Februari 2026
Rabu 04-02-2026,07:00 WIB
KDRT Masih Marak di Jatim, Bukti Budaya Patriarki Mengakar
Rabu 04-02-2026,08:19 WIB
Menyusuri Jejak Sejarah di Bawah Gemerlap Madinah dengan Buggy Car
Rabu 04-02-2026,08:52 WIB
Jampidum Kejagung Apresiasi RJ Perdana Pasca KUHAP Baru, Surabaya Jadi Percontohan Nasional
Terkini
Kamis 05-02-2026,01:00 WIB
Benarkah Tidur 8 Jam Ideal bagi Tubuh? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Rabu 04-02-2026,22:32 WIB
Menembus Atmosfer Keimanan di Raudhah, Isak Tangis Jemaah Bakkah Travel Pecah di Taman Surga
Rabu 04-02-2026,22:22 WIB
Khofifah Buka Diklat PPIH, Tekankan Pelayanan Tulus bagi Jemaah Haji
Rabu 04-02-2026,22:16 WIB
Kemendukbangga Perkuat UMKM Keluarga Lewat Konsolidasi Nasional AKU 2026 di Surabaya
Rabu 04-02-2026,21:29 WIB