Surabaya, memorandum.co.id - Dua budak sabu-sabu (SS) ditangkap saat berkendara motor usai transaksi di Jalan Endrosono. Penangkapan itu, menggagalkan mereka untuk pesta SS dan malah meringkuk di penjara. Kesialan itu dialami, Sayad Afendi (32), warga Jalan Tambak Wedi Baru dan Ismail (21), warga Jalan Jatisrono Barat. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 1 klip plastik berisi SS seberat 0,45 gram. "Sewaktu ditangkap anggota, kedua tersangka usai transaksi dengan pengedar SS di Jatisrono," kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, Rabu (22/1). Proses penangkapan kedua orang tersangka, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa Sayad dan Ismail sering mengonsumsi SS. Berbekal laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan memantau di Jalan Endrosono, tempat kedua tersangka biasa melintas. Begitu tersangka usai membeli sabu di daerah Jatipurwo dan hendak menikmati di salah satu rumah tersangka, langsung motornya dihentikan. "Kemudian digeledah, polisi menemukan sabu digenggaman tangan kiri salah satu tersangka (Ismail)," ungkap Aryanto. Dirasa terbukti, petugas berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Semampir. Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku membeli SS patungan seharga Rp 200 ribu per poket ke seorang pengedar inisial IMR (DPO), warga Jalan Jatipurwo. "Rencananya SS akan digunakan bersama. Namun gagal terlaksana karena keburu ditangkap polisi," kata Ismail. (rio/fer)
Hendak Pesta SS Bablas Penjara
Rabu 22-01-2020,20:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,02:25 WIB
DPO Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya saat Makan Siang, Buronan ke-13 Tahun Ini
Rabu 21-10-2026,04:08 WIB
Kebakaran Arjuno-Welirang Dekati Permukiman, Jarak Titik Api Capai 2 Kilometer
Rabu 21-10-2026,00:45 WIB
QR UMKM Surabaya Terhubung ke Bank Tiongkok, Pemkot Evaluasi Seluruh Stiker Si-Boyo
Rabu 21-10-2026,10:51 WIB
Penjaga Toko Akui Dapat Bocoran Jadwal Razia, Toko Miras di Tenggilis Mejoyo Pilih Tutup Lebih Awal
Terkini
Rabu 21-10-2026,23:09 WIB
Pengedar Sabu di Surabaya Dibekuk, 11 Paket Seberat 5,65 Gram Disita Polisi
Rabu 21-10-2026,22:07 WIB
Badan Usaha Milik Desa: Motor Penggerak Ekonomi Desa
Rabu 21-10-2026,21:18 WIB
11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Asing Terseret
Rabu 21-10-2026,21:08 WIB
KPK Periksa Pegawai Summarecon soal Dugaan Suap Buka Blokir Lahan Bogor
Rabu 21-10-2026,20:38 WIB