e. NIK
f. NPWP
Kriteria Skala Usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021:
1. Usaha Mikro yaitu memiliki modal paling banyak 1 miliar tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
2. Usaha Kecil yaitu memiliki modal 1 miliar sampai dengan paling banyak 5 miliar tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
3. Usaha Menengah yaitu memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar sampai dengan paling
banyak 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut terkait isu ini, jangan ragu untuk menghubungi
www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. Melindungi data pribadi Anda adalah
tanggung jawab bersama dalam era digital ini. (*)