Serba-serbi Modal dalam Perseroan Terbatas (PT) Terbaru

Sabtu 16-12-2023,11:00 WIB
Editor : Eko Yudiono

e. NIK

f. NPWP

 

Kriteria Skala Usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021:

1. Usaha Mikro yaitu memiliki modal paling banyak 1 miliar tidak termasuk tanah dan

bangunan tempat usaha

2. Usaha Kecil yaitu memiliki modal 1 miliar sampai dengan paling banyak 5 miliar tidak

termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

3. Usaha Menengah yaitu memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar sampai dengan paling

banyak 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut terkait isu ini, jangan ragu untuk menghubungi

www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. Melindungi data pribadi Anda adalah

tanggung jawab bersama dalam era digital ini. (*)

Kategori :