SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Tegalsari Surabaya menggelar Restoratif Justice (RJ) terhadap sekelompok anak-anak yang hendak tawuran di Jalan Kupang Segunting Gang 3 Surabaya,Jalan Kartini Surabaya,di ruang loby polsek Tegalsari, Rabu 13 Desember 2023.
RJ dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, didampingi Wakapolsek Tegalsari AKP Agus Santoso, dan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Arie Pranoto.
BACA JUGA:Polsek Tegalsari Amankan Anggota Gangster Terlibat Tawuran
Dalam RJ tersebut, dihadiri oleh para orang tua terlapor (anak-anak), perwakilan guru, Ketua RW,Ketua RT Kupang Segunting, Binmas pol kel. Dr. Soetomo Surabaya, dan Babinsa kelurahan Dr. Soetomo Surabaya.
BACA JUGA:Kapolsek Tegalsari Mediasi Pencurian oleh Anak di Bawah Umur
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan, RJ ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan tawuran di kalangan anak-anak.
"Melalui RJ, kami harap anak-anak yang terlibat tawuran dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
Dalam RJ tersebut, orang tua terlapor dan pihak sekolah sepakat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Selain itu, anak-anak yang terlibat tawuran juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua dan guru sekolah untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka," kata Kompol Imam Mustolih.
"Orang tua dan guru juga harus selalu memantau aktivitas anak-anak mereka di dunia maya, khususnya di Instagram, agar tidak terjadi salah pergaulan dan membahayakan orang lain," imbuhnya. (mtr)