Pinjam Uang, Ibu Jaminkan Balita

Rabu 22-01-2020,02:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Pasuruan, memorandum.co.id - Perilaku Eka Septian, ibu balita yang satu ini tidak patut ditiru. Lantaran tidak bisa membayar utang, ia tega menjaminkan anaknya kepada Mishadi (40), warga Dusun Krajan, Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Namun, untuk menutupi kedoknya, wanita asal Jalan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan melaporkan bahwa anaknya diculik. Modus itu akhirnya terbongkar setelah anggota Satreskrim Polres Pasuruan menemukan adanya kejanggalan dari laporan penculikan bayi yang sempat viral di media sosial tersebut. “Berawal dari adanya laporan bayi diculik yang sempat viral di media sosial, saudara Eka Septian melaporkan dugaan penculikan tersebut di Polres Pasuruan,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan SIK SH MH didampingi Kasatreskrim AKP Andrian Wimbarda, dan Kasubbag Humas AKP Hardi, Selasa (21/1). Setelah mendapatkan laporan, lanjut Rofiq, tim buser melakukan penelusuran dengan Eka Septian, termasuk reka ulang. Dari olah TKP ini ditemukan banyak kejanggalan dari keterangan Eka Septian. Dan diketahui, bahwa 15 Januari 2020 sekitar jam 11.00, setelah pulang dari kontrol di RSUD Bangil, ibu korban janji bertemu di depan PLN Bangil dengan Mishadi untuk meminjam uang Rp 1 juta. "Dalam meminjam uang itu, mereka membuat perjanjian, apabila akan mengambil bayi tersebut harus membayar uang Rp 2 juta. Apabila tidak mengembalikan uang tersebut, maka bayi ini akan dibawa Mishadi," ucap Rofiq. Lanjut Rofiq, atas kejanggalan itu, anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan keduanya. "Eka Septian (ibu bayi, red) dimankan di Terminal Pandaan. Dan Mishadi di Jalan Mangga, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Keduanya langsung dibawa ke mapolres berikut bayi, " jelas Rrofiq. Barang bukti yang diamankan yaitu HP merek OPPO Type A3S merah, HP merek Redmi type 6A gold, uang tunai Rp 500 ribu, motor Honda PCX. "Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucap Rofiq. (*/rul/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait