Kecanduan Sabu, Warga Sumberaji Diciduk

Rabu 22-01-2020,00:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Jombang menciduk Radityo Wisnu Murti (24), warga Dusun Slaji, RT 01/RW 03, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, kemarin. Dia terbukti mengkonsumsi sabu-sabu. Selain menyita sejumlah barang bukti, petugas mendapati fakta jika yang bersangkutan menjadi pecandu sejak setahun terakhir. Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, keberhasilan petugas mengamankan tersangka, tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat, terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di kawasan utara Brantas. “Menindaklanjuti informasi itu, petugas lalu bergerak melakukan penelusuran lapangan. Hasilnya, ditemukan pecandu narkotika,”papar dia, Selasa,(21/1). Selain itu, lanjut dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip yang masih ada sisa sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, aluminium foil yang digunakan untuk membakar sabu, satu gulung aluminium foil baru, sebuah alat isap atau bong, dua korek api, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. “Setelah diamankan, tersangka berikut barang bukti kita amankan ke Mapolres Jombang,”ungkap Mukid. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,  Wisnu terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sekaligus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Jombang. Upaya hukum itu dilakukan, untuk membongkar jaringan kristal haram yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kita jerat dengan pasal 114  ayat 1 yo Pasal 112 ayat 1 yo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas Mukid.(wan/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait