"Sudah kami jelaskan dan beri pemahaman terkait regulasi tersebut, dan mereka bisa menerima dan segera akan membayarkan PBB-P2-nya," ungkap dia.
Dan esaran final yang harus dibayarkan PT. JNK sekitar Rp 4,3 miliar, itu sudah dikurangi dengan pengurangan yang diberikan Pemkab sebesar 5 persen. Termasuk penghapusan denda administratif keterlambatan pembayaran sebesar 2 persen.
"Kita berikan keringanan penghapusan denda, karena ada faktor-faktor yang mengharuskan," tutupnya.
Seperti diketahui, realisasi PBB-P2 pada jatuh tempo 30 November lalu baru mencapai 71,6 persen. Sedikitnya ada empat desa dengan realisasi pajak terendah dibawah 50 persen. Dihimpun dari jumlah ketetapan pajak 2023 sebesar Rp 27,4 Miliar, saat ini sudah terealisasi Rp 19,5 Miliyar atau sekitar 71,6 persen. Sehingga masih ada Rp 7,9 Miliyar yang belum dibayarkan wajib pajak.(ifa/ju)