BATU, MEMORANDUM - Kasus dugaan pencurian dan pemberatan (curat) yang dilakukan ZA alias Ipin (38), warga Jalan Permadi, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangani Satreskrim Polres Batu, Sabtu, 9 Desember 2023.
BACA JUGA: Dipicu Cemburu, Pria Asal Kota Batu Bakar Kos-kosan
Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian 1 unit HP sedangkan yang 7 unit dalam proses pencarian dan 2 laptop. Kerugian diperkirakan Rp 40 juta.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Batu Amankan Sabu Setengah Kilogram
Kapolres Batu Oskar Syamsuddin menyampaikan penanganan kasus tersebut. “Akan dilakukan proses lebih lanjut dan terduga pelaku dimintai keterangan,” terangnya.
BACA JUGA:Kapolres Batu Pimpin Upacara Sertijab Kasatlantas
Disebutkan, kronologis kejadian pada Kamis, 9 November 2023, pukul 03.32 WIB, terduga pelaku memasuki gudang Ghealsy, di Jalan Diponegoro, Junrejo, Kota Batu. Terduga pelaku masuk dengan cara merusak gembok dan melompat pagar.
BACA JUGA:Door to Door ke Warga, Kapolres Batu Berharap Efektif Tingkatkan Sitkamtibmas Kondusif
Selanjutnya, mengambil 8 unit HP dan yang 7 unit sudah raib dan masih tahap pencarian penyidik. Sedangkan, sisa 1 unit HP diamankan bersama 2 laptop sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Kapolres Batu Beri Penghargaan 14 Anggota Berprestasi
Terduga pelaku yang diamankan di rumahnya ini menjalani proses hukum melanggar pasal 363 ayat 2, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (*)