BATU, MEMORANDUM - Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan hasil pengungkapan jajaran Mapolres Batu, di Mapolres Batu
Satreskoba Polres Batu mengamankan sabu seberat 520,14 gram dari tangan terduga pelaku TR (44 ) dan BA (38), warga Desa Songgkokerto, Kecamatan/Kota Batu.
BACA JUGA:Kapolres Batu Berikan Reward 8 Anggota Berprestasi
Penggerebekan dilakukan anggota Satreskoba Polres Batu di sebuah vila di Kota Batu.
“Penangkapan kedua terduga pelaku pada Selasa, 5 Desember 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Oskar Syamsuddin, Sabtu, 9 Desember 2023.
BACA JUGA:Kapolres Batu Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Jadi Ke-22 Kota Batu
Petugas melakukan penyelidikan pada terduga pelaku yang menjalankan aksinya mengedarkan barang haram sabu.
Sementara, diamankannya dua terduga pelaku bersama barang bukti yang cukup besar mencapai setengah kilogram. “Anggota Satreskoba Polres Batu masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” terangnya.
BACA JUGA:Kapolres Batu Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Pilkades
Kapolres Batu mengapresiasi Satreskoba Polres Batu yang berhasil mengungkap peredaran narkoba tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Batu bersama Pj Wali Kota Cek Tempat Wisata
“Pengungkapan kasus ini secara tidak langsung berhasil menyelamatkan ratusan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
BACA JUGA:Safari Ramadan di Mapolres Batu, Harapkan Perkuat Silaturahmi
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 137 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun tentang Narkotika hukuman 5 tahun penjara hingga seberat-beratnya hukuman mati. (*)