Mapekkat Datangi KemenhumHAM

Selasa 21-01-2020,06:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Sebanyak 10 orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan Kesejahteraan dan Transparansi (Mapekkat) menuntut Direktorat Jenderal AHU (administrasi hukum umum) Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur terkait mekanisme kepengurusan Yayasan Kas Pembangunan. Mapekkat menilai mekanisme YKP cacat hukum. Ketua LSM Mapekkat Setiyo Winarto menuntut agar direktorat jenderal AHU segera memberikan surat jawaban jika undang-undang sudah dilaksanakan. "Karena surat tersebut membuktikan bahwa undang-undang ini sudah dilakukan atau belum. Kalau tidak dijawab berarti undang-undang ini salah," ujar pria yang akrab disapa Wiwin ditemui di kantor wilayah Komnas HAM, Senin (20/1). Lanjut Wiwin, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan demo besar-besaran. "Kalaupun itu memang tidak terjadi maka kita akan demo secara nyata ke Kanwil Kemenhub Jawa Timur dan juga kediaman Yasona Lauri," ucapnya dengan tegas. (mg1/rif)

Tags :
Kategori :

Terkait