SURABAYA, MEMORANDUM- Sahriyah (38) asal Arimbi, Sidotopo menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa didakwa atas kepemilikan 12 poket sabu seberat 1,047 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Yustus, terdakwa terbukti telah mengedarkan narkotika jenis sabu yang mana dalam penggeledahan ditemukan 12 poket sabu seberat 1,047 gram.
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Gedung Serba Guna Digelar di Pengadilan Tipikor secara Online
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan dakwaan kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata JPU Yustus, Kamis 7 Desember 2023.
BACA JUGA:FSPMI Demo di Pengadilan Negeri Surabaya
Usai membaca dakwaan, JPU mendatangkan saksi penangkap yakni Dimas Arif Sufi dari Polrestabes Surabaya. Dalam keterangan saksi, bahwa ia menangkap terdakwa di Jalan Arimbi depan gudang plastik saat sedang makan.
"Saat kami interogasi terdakwa mengaku menjual narkotika jenis sabu. Kemudian saat kami lakukan penggeledahan ditemukan 12 poket sabu," kata saksi Dimas diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Lebih lanjut, kata saksi Dimas bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari suaminya Mat Nasit (DPO) yang dipesan dari Herman (DPO).
"Terdakwa mendapatkan sabu dari suaminya yang sekarang masih DPO. Kami juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu yang sudah terjual," ucapnya.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suparno bahwa sabu yang ia jual dapat dari suaminya, terdakwa Sahriyah membenarkan. "Benar yang mulia, saya dapat dari suami saya. Dan sudah terjual 11 poket sabu. Harga per poket ada yang 150 ribu sampai 200 ribu," kata terdakwa Sahriyah.
Terdakwa melanjutkan bahwa yang memesan sabu ialah suaminya dari orang yang bernama Herman (DPO) ia hanya bertugas menjual. "Saya hanya menjual saja yang mulia," ungkapnya.
Saat ditanya Hakim Ketua Suparno, terdakwa mengaku menjual sabu selama 3 bulan dan hasilnya untuk makan. "Saya jualan selama 3 bulan dan keuntungan untuk makan," pungkasnya. (rid)