Jombang, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Jombang kembali memberangus jaringan sabu-sabu dan pil koplo.Terbaru, tiga pengedar barang haram tersebut diringkus polisi, Jumat (17/1). Mereka adalah Anis (30), warga Dusun Bulubandar, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan; Mohamad Imron Maulana alias Nyambek (20),warga Dusun Drenges, Desa/ Kecamatan Kabuh, dan Slamet Sukirman alias Sukir (24), warga Dusun Pendowo, Desa/Kecamatan Kabuh. “Dua tersangka kita amankan di sebuah rumah di Dusun Bulubandar, Desa Karangmojo. Sedang satu tersangka lagi kita tangkap di SPBU di Kecamatan Ploso,” terang Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Senin(20/1). Dia menjelaskan, dari penggerebekan di Dusun Bulubandar, Desa Karangmojo, petugas mengamankan barang bukti 87.245 butir pil koplo, satu bendel label vitamin B1, dua rol plastik klip, sebuah alat pres, sebuah alat pemotong, sebuah gunting, sebuah cutter, serta sebuah handphone (HP) dari tangan Anis. Sedang dari tangan Imron, disita sebuah paket sabu dengan berat 0,70 gram, uang tunai Rp. 100.000, serta sebuah HP. Berhasil pada penggerebekan pertama, polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, di SPBU Kecamatan Ploso tanpa kendala petugas membekuk Sukirman. Termasuk menyita sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,38 gram, seperangkat alat isap atau bong, serta 5.000 butir pil koplo. “Ketiga tersangka merupakan satu jaringan. Dan saat ini, kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Mukid.(wan/dhi)
Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Sabu dan Pil Koplo
Selasa 21-01-2020,00:12 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :