SURABAYA, MEMORANDUM-Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto bersilaturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim Jalan Taman Apsari nomor 15-17, Surabaya, Rabu, 6 Desember 2023.
Kedatangan kapolda di PWI Jatim didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim disambut Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim dan pengurus PWI.
Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto mohon maaf karena selama satu bulan menjabat baru bisa silaturahmi ke kantor PWI Jatim.
BACA JUGA:Yusup Ekodono: Harus Ada Pemain yang Bisa Ngemong di Persebaya
"Belum serah terima jabatan saja sudah dikunjungi Presiden dan juga ibu negara datang, belum lagi kegiatan-kegiatan penting lain sehingga mohon maaf baru bisa datang," kata kapolda dalam sambutannya.
BACA JUGA:Dihina, Acungkan Clurit, Warga Kembangringgit Dipolisikan
Memasuki tahun politik dan seminggu kampanye, kata Irjenpol Imam Sugianto bahwa tidak ada hal-hal yang mengusik keamanan Jatim.
"Mudah-mudahan teman-teman insan pers betul-betul menjadi harapan kami untuk memberikan informasi yang mendidik kepada masyarakat dan kemudian bisa menyejukkan," ujarnya.
Jatim yang menjadi lumbung suara dalam Pemilu nanti pastinya menjadi rebutan untuk meraup suara. Apalagi di Jatim itu masih dinamis.
"Mari kita sama-sama kawal agar jatim di tahun depan tidak ada hal yang menonjol yang mengganggu keamanan," ungkapnya.
Di akhir sambutannya, kapolda mengajak untuk bersama-sama bekerja sama membangun Jatim yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim sangat senang atas kunjungan kapolda ke kantor PWI Jatim. Apalagi hubungan pers dengan polda dan jajarannya sangat baik.
"Saya tahu hubungan jurnalis dengan polda dan polres-polres sangat luar biasa bagus. Jadi mungkin ini mempermudah sinergitas yang harus tetap dibangun," kata Pak Item, sapaan Lutfil Hakim.
Pada 2012 sinergitas ini kata Pak Item sudah dibangun ketika dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Ketua Dewan Pers Bagir Manan di Jambi.
Bahwa ada dua hal penting yang harus dijaga. Yang pertama menjaga kebebasan pers dan kedua penegakan hukum penyalahgunaan profesi pers.