Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg PKB Surabaya, Bawaslu: Proses Pembahasan

Selasa 05-12-2023,19:44 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM-Hingga kini, Bawaslu Surabaya masih mendalami dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg PKB Surabaya, Ais Shafiyah Asfar.

Plt Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan bersama divisi yang menangani terkait masalah tersebut.

“Karena ini kan proses pembahasan, jadi sifatnya internal tidak bisa keluar dulu ya, masih dikecualikan,” kata Novli, Selasa, 5 Desember 2023.

BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Milik ASN Pemkot Surabaya Dibekuk, Pelaku Residivis Pecah Kaca 2016

Lebih lanjut, ditanya soal kemungkinan adanya pelanggaran, Novli menyerahkan permasalahan tersebut kepada divisi yang menangani. Yakni, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya.

BACA JUGA:Penganiaya Satpol PP Surabaya Serahkan Diri, Ditetapkan Tersangka Hanya Wajib Lapor

“Silakan koordinasi dengan Divisi Penanganan Pelanggaran. Tanya ke Kordiv (koordinator divisi) saja,” tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, caleg muda PKB Surabaya Ais Shafiyah Asfar dilaporkan oleh Panwascam Tegalsari ke Bawaslu lantaran diduga kuat telah melakukan pelanggaran pemilu.

Politisi perempuan itu curi start kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Ais mengajak warga RT 1/RW 5 Tegalsari untuk mencoblos dirinya saat melakukan sosialisasi pada Minggu (26/11). Padahal kampanye baru resmi dimulai Selasa (28/11).

“Yang bersangkutan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Temuan ini kemudian kita laporkan ke Bawaslu Surabaya. Bukti-bukti sudah kita kumpulkan,” kata Hari Agung, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (DPPMHM) Panwascam Tegalsari.

Menurutnya, Ais diduga melanggar PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pertama, Ais tidak memberitahukan tentang adanya kegiatan sosialisasi politik kepada Bawaslu/panwascam setempat. Kemudian berdasarkan pengamatan di lokasi, Ais kuat melakukan kampanye dibuktikan dengan hasil tangkapan video.

Adapun bukti yang sudah dikantongi oleh panwascam di antaranya, video ajakan untuk mencoblos, undangan sosialisasi dengan keterangan dapil dan nomor urut pencalegan, serta dokumentasi 3 buah spanduk yang serupa dengan alat peraga kampanye (APK).

Di samping melakukan kegiatan kampanye, Ais terpantau turut membagikan sembako kepada warga setempat. Tak hanya itu, Ais juga mengkampanyekan caleg DPR RI atas nama Dita Indah Sari.

Agung menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ais tidak hanya mencederai PKPU 15/2023. Namun juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 yang merupakan turunan dari UU no 7 Tahun 2017 pasal 276 ayat 2, pasal 275 ayat 1 poin I serta pasal 267.

Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kategori :