Polres Jember Persempit Ruang Gerak Maniak Narkoba

Senin 20-01-2020,13:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Penangkapan dan pengungkapan pelaku pengedar dan penikmat Obat Kertas berbahaya (Okerbaya) hingga Narkotika jenis sabu, wilayah hukum Polres Jember tak akan memberikan ampun. Didik (37) Warga Dusun Padukuan Lor Rt.008 Rw.011, Desa Karang Semanding, Kecamatan Balung, kedapatan dan memiliki secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu. Kasat Resnarkoba Iptu Agung Joko Haryono pada Wartawan Memorandum menerangkan, tersangka sudah menjadi incaran petugas, dan sangat licin, tersangka ditangkap di rumahnya Dusun Padukuan Lor Rt.008 Rw.011, Desa Karang Semanding. "Saat dilakukan penggeledahan didapati satu buah tas hitam, satu poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih nol koma tiga puluh gram, dan satu buah pipet berisi sisa narkotika jenis sabu, satu set alat hisap, satu, buah handphone,"kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Senin (20/1) Peredaran sabu ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga tidak membuang waktu adanya laporan dan informasi yang didapat adanya rencana pesta sabu. "Anggota tidak boleh lengah sekecil apapun informasi yang didapat, harus dilakukan tindaklanjut dan penyelidikan secara konfrehensif sebelum dilakukan penangkapan sehingga tersangka tidak bisa mengelak,"pungkas Joko (edy/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait