SURABAYA, MEMORANDUM - Polrestabes Surabaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada bulan Desember 2023. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya pada 5 Desember 2023 :
1. Parkiran Gereja Bethani Nginden
2. Parkiran Gereja Kristus Raja
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya dibuka setiap hari (kecuali hari Minggu dan hari libur nasional) mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Tips Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Berikut adalah beberapa tips untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya:
- Datang lebih awal agar tidak terlambat.
- Bawa semua persyaratan yang diperlukan.
- Siapkan uang tunai yang cukup untuk membayar biaya perpanjangan.
- Cek kembali masa berlaku SIM Anda sebelum datang ke layanan SIM Keliling.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)