KEDIRI, MEMORANDUM – Satreskoba Polres Kediri Polda Jatim meringkus EP (30), pengedar pil dobel L asal Dusun Kencong Timur, Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Dari tangan penjual kopi itu, polisi mengamankan barang bukti 200 butir pil dobel L yang disimpan dalam 2 plastik di bola lampu, serta satu unit HP.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Ringkus Pengedar Sabu Asmorobangun
"Terduga pelaku sebelumnya diduga mengedarkan pil jenis LL sebanyak 10 butir dengan harga Rp 25 ribu kepada S yang kini juga telah kami amankan," ujar Kasatreskoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan melalui Kasihumas Polres Kediri AKP Uji Langgeng, Senin, 4 Desember 2023.
BACA JUGA:Edarkan Ribuan Pil LL, Pemuda Canggu Dibekuk Satreskoba Polres Kediri
Dikatakan Uji Langgeng, bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran pil LL di wilayah tersebut. Kemudian pada Jumat, 1 Desember 2023, pukul 09.00 WIB, petugas meringkus EP.
BACA JUGA:Simpan Pil Koplo, Warga Badas Disergap Satreskoba Polres Kediri
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut terkait asal barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkas Uji Langgeng.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Gelandang Sopir Nyambi Edarkan Sabu
Akibat perbuatannya, EP dijerat pasal 435 subsidair pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 60 ke 10 juncto pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. (*)