Bocah SD di Sidoarjo Dicabuli Ayah Kandung

Senin 04-12-2023,16:00 WIB
Reporter : Biro Sidoarjo
Editor : Fatkhul Aziz

SIDOARJO, MEMORANDUM - Mawar (bukan nama sebenarnya), pelajar kelas 5 Sekolah Dasar di wilayah Taman, Sidoarjo menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan AR, 52 tahun, bapak kandungnya sendiri.

Sebanyak tiga kali AR tega mencabuli putri kandungnya. Semua terjadi di pertengahan November 2023, di rumah kontrakan di Taman, Sidoarjo.

“Di rumah kontrak ini ada AR, kakak korban dan korban. Namun perbuatan dilakukan AR pada putrinya saat kakak korban tidak ada di rumah, sedangkan AR dan istrinya telah bercerai sejak 2018,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin 4 Desember 2023.

BACA JUGA:Santriwati Korban Pencabulan Pemimpin Ponpes Cianjur Diancam Bakal Diguna-guna Jika Melapor

Dalam melakukan perbuatannya, AR mengancam Mawar agar tidak memberitahu siapa pun. Bila tidak nurut akan dipukul. Saat perbuatan kedua, bahkan AR sempat memukul kepala korban dengan tangan kosong sehingga korban tak kuasa berontak.

“Usai perbuatan ketiga, korban bertemu dengan ibu kandungnya dan menceritakan atas perbuatan cabul yang dilakukan bapak kandungnya sendiri. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polisi,” lanjutnya.

Setelah itu pelaku berhasil diringkus polisi pada 28 November 2023. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku AR tega mencabuli putri kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Pelaku juga merupakan residivis sebanyak tiga kali terkena perkara narkoba.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Membekuk 7 Orang Pelaku Pencabulan Anak di Gorontalo

Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(met/jok)

Kategori :