UMK Jombang 2024 Naik 3,2 Persen Jadi Rp 2.945.544

Sabtu 02-12-2023,17:29 WIB
Reporter : Biro Mojo
Editor : Agus Supriyadi

JOMBANG, MEMORANDUM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen, atau Rp 2.945.544 dari UMK 2023 sebesar Rp 2.854.096, Sabtu, 2 Desember 2023.

Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/656/KPTS/013/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim tahun 2024.

Pj Bupati Jombang, Sugiat bersyukur dengan keputusan Gubernur Jatim dengan kenaikan UMK Jombang daribtahun sebelumnya.

“Alhamdulillah UMK Jombang naik dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sugiat mengatakan, hal itu sesuai janjinya sebelumnya jika usulan dari Pemkab Jombang yang disampaikan ke Gubernur Jatium untuk UMK Jombang memang mengalami kenaikan.

“Keputusan ini sangat sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Dan prosesnya juga telah melibatkan seluruh pihak,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Priadi menjelaskan, bahwa usulan dari Jombang sebesar Rp 2.974.489. Sedangkan Keputusan Gubernur Jatim sebesar Rp 2.945.544.

“Jadi kalau dihitung memang selisih Rp 28.945 dari usulan Pemkab Jombang,” jelasnya.

Priadi menandaskan, kenaikan UMK sebesar 3,2 persen itu masih sangat baik, karena angka tersebut masih berada di atas angka inflasi Jombang yang sebesar 3,2 persen. Kenaikan ini akan seimbang dengan daya beli pekerja.

BACA JUGA:UMK 2023 Kabupaten Jombang Naik menjadi Rp 2,8 Juta

"Harapannya angka kenaikan akan seimbang dengan daya beli pekerja yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja sendiri dan keluarganya,” tandasnya.

Selain itu Priadi mengungkapkan, dilihat dari perspektif pengusaha, besaran kenaikan UMK 3,2 persen tersebut juga sesuai dengan kemampuan perusahaan di wilayah Jombang.

"Diharapkan tidak hanya menjadi kabar baik bagi buruh, namun tentunya juga mendorong pertumbuhan produksi bagi perusahaan," pungkasnya. (yus)

Kategori :