JEMBER, MEMORANDUM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Jember menegaskan sikap tegasnya dalam memberantas fraud di lingkungan kerja. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan dua tersangka Suwarno pensiunan BRI dan Hadi Suyanto mantan pimpinan Unit BRI Patrang Jember.
Mohamad Sukari, Pemimpin Cabang BRI Jember mengatakan, kasus korupsi sebesar 875 juta tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui KC Jember. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
"BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," kata Sukari dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 November 2023.
BACA JUGA:Akhirnya, Mantan Pegawai BRI Jember Dijebloskan ke Lapas
Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja sejak tgl 31 Oktober 2023. BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Sukari menambahkan, BRI akan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah terjadinya fraud di masa mendatang. BRI juga akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh karyawan tentang pentingnya menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam bekerja.
BACA JUGA:Kacab BRI Jember Apresiasi Polres Penetapan 3 Tersangka Korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
"Kami berharap dengan langkah-langkah yang telah kami lakukan, BRI dapat menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari fraud," pungkas Sukari.(edy)