Barang bukti sabu yang diamankan petugas.
Memorandum.co.id-Janji Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra memerangi narkoba di wilayahnya pada 2020 kembali menuai hasil. Dalam kurun tiga hari, anggota reskrim Polsek Burneh menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu di lokasi berbeda.
Budi Reksa Samudera (43), warga Kompleks Perumnas Kelurahan Tunjung jadi tersangka pertama yang diamankan. Dia ditangkap ketika sedang asyik menikmati kristal haram itu di kamarnya. Sedangkan Muksin (43), warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, diamankan setelah mengembangkan kasus kepemilikan narkoba sebelumnya.
“Tersangka BRS (Budi, RED) ditangkap ketika sedang asyik mengkonsumsi sabu dalam kamarnya. Sedangkan MS (Muksin, RED), ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Besel, Kelurahan Tunjung tiga hari setelah penangkapan BRS,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP M Bahrudi, Jumat (17/1).
Semua bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Burneh mendapat informasi dari masyarakat jika di rumah Budi di Jalan Laut Sawo 19 kerap digunakan pesta narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian rutin. Akhirnya, Sabtu (11/1) dini hari, petugas menggerebek rumah pemegang gelar S1 tersebut. Ternyata benar, Budi tengah asyik menikmati sabu sendirian.
Dari Budi, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kantong plastik klip kecil berisi 0,30 gram sabu, alat hisap, dan pipet kaca yang masih menyisakan 2,34 gram sabu. “Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku membeli sabu secara patungan dengan beberapa rekannya kepada pengedar AM, kini DPO,” papar Bahrudi. Akibat ulahnya, Budi akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) subs pasal 127 ayat (`1) huruf a UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berselang tiga hari (14/1), sekitar pukul 11.00, unit reskrim Muksin yang tengah melintas dengan Yamaha Yupiter Nopol 2191 L di Jalan Raya Besel. Ketika digeledah, petugas mendapati 1 kantong plastik berisi 0,90 gram sabu di balik lipatan sarung yang dikenakan. Kepada petugas, Muksin mengaku baru membeli dari seorang pengedar berinisial SR (DPO) di Desa Parseh.
Akibat ulahnya, lelaki paruh baya asal Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh itu, bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Kedua tersangka BRS dan MS hinga kini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik ingin mendalami apakah keduanya sebatas penikmat atau juga nyambi sebagai pengedar,” pungkas AKP M Bahrudi. (ras/epe)