SURABAYA, MEMORANDUM - Berpura-pura mengajak kencan dan berdalih menemui majikannya, terdakwa Kevin Al Aziz membawa kabur motor Honda Beat milik Nikita Erdandi Wijaya. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Titik Budi Winarti menuturian bahwa terdakwa Kevin Al Aziz bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kevin Al Aziz dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Titik di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Selasa 28 November 2023.
BACA JUGA:Embat Motor Teman Kencan, Kevin Al Aziz Dihukum 1,5 Tahun
Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu yakni menuntut terdakwa Kevin dengan pidana dua tahun penjara.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Perumda PDAM Sidoarjo, Kejari Sita Uang Rp 1,8 Miliar
Diketahui bahwa perbuatan terdakwa sudah keempat kalinya dengan melakukan penipuan dengan modus yang sama. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menerima. “Saya menerima Yang Mulia,” ucap terdakwa Kevin melalui video call.
Awalnya terdakwa berkenalan dengan Nikita Erdandi Wijaya melalui aplikasi kencan Omi. Setelah itu, karena merasa cocok atau akrab, terdakwa mengajak kencan korban Nikita ke Wiyung dan sekaligus terdakwa akan menemui majikannya. Kemudian korban datang menemui terdakwa dan dengan berboncengan, mereka pergi ke daerah Wiyung.
Sesampainya di samping kiri Bank Mandiri Wiyung, korban diminta turun dan disuruh menunggu. Setelah menguasai kendaraan korban, terdakwa langsung pergi dan menjual motor korban sedangkan korban menunggu hingga tengah malam dilokasi.
Karena lama, korban mencoba menghubungi terdakwa dan ternyata nomor terdakwa tidak aktif. Merasa tertipu, korban melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. (rid)