Jombang, memorandum.co.id - Menepis tudingan adanya upaya pengendapan Dana Desa (DD) 2019 agar menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa), Bank Jombang akhirnya buka suara untuk meluruskan tudingan tersebut. Selain memastikan jika layanan maksimal selalu dikedepankan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, juga ada praktik untuk menghambat proses pencairan DD, sebagaimana seperti yang dihembuskan sejumlah aktivis beberapa waktu lalu. “Terkait alur pencairan, lebih jelasnya ada di BPKAD. Namun, kami pastikan jika tidak ada praktik (penghambatan) itu,” terang Dirut PT BPR Bank Jombang, Afandi Nugroho, Jumat,(17/1). Dia menjelaskan, sebagai bentuk layanan kepada nasabah, pihaknya selalu menyediakan uang tunai dengan jumlah berlebih. Hal ini dilakukan apabila sewaktu-waktu ada yang berkeinginan melakukan penarikan. Nasabah tidak mengalami kekecewaan, termasuk Pemdes yang ingin menarik uang DD. “Bahkan 23 Desember 2019 lalu, ada salah satu desa yang melakukan penarikan, dan kita sediakan. Jadi, kami pastikan tidak ada praktik seperti itu,”tandas dia. Selain mengacu pada Permendagri, terkait penunjukan sebagai bank penyedia penyaluran DD, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan. Di antaranya memberikan pelayanan terbaik sebagaimana bank-bank lain. “Se-Indonesia ada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk penyaluran DD. Dan, ketika menerima hal itu, kita juga dituntut untuk memberikan pelayanan maksimal,”tegas Afandi. Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jombang, Muhammad Nasrullah menuturkan, sejak awal pihaknya yang mengetahui seluk-beluk pencairan DD, tidak pernah mendapati adanya upaya pengendapan yang dilakukan.“Jadi begini, alur pencairan DD memang melewati Bank Jombang setelah mendapatkan mandat dari Pemkab Jombang. Perlu diketahui, setiap pencairan tahap tiga memang selalu pada bulan Desember,” beber dia. Digambarkan Nasrullah, sebelum dikirim ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dana desa berada di rekening kas umum negara (RKUN). Untuk dapat dicairkan, ada kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh Pemdes. Mulai dari laporan pertanggungjawaban (Lpj), hingga capaian realisasi penggunaan DD tahap sebelumnya. "Nah, selain sebagian besar Pemdes terkendala hal itu, penyaluran DD tahap tiga dilakukan oleh RKUN ke RKUD tepat pada 18 Desember 2019 kemarin,”jelas dia. Jadi dengan kondisi mepet tersebut, lanjut dia, pihaknya memastikan jika tak ada satu pun upaya pengendapan DD. Dan perlu diketahui, syarat untuk pencairan tahap tiga memang ada keharusan proses penyerapan hingga 75 persen. Angka ini adalah skala untuk keseluruhan, dalam artian Kabupaten Jombang. “Jadi kalau ada satu atau dua desa sudah rampung, namun pencairan tahap tiga terhambat, penyebabnya karena sebagian besar wilayah lain belum selesai. Baik dalam realisasi maupun Lpj,” tegas Nasrullah.(wan/dhi)
Bank Jombang dan BKAD Tepis Tudingan Pengendapan DD 2019
Sabtu 18-01-2020,01:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,21:11 WIB
Buron Pembunuhan Wanita Putat Jaya Ditangkap di Malaysia
Senin 12-10-2026,15:49 WIB
Alih Fungsi Lahan Bekas Kantor Kelurahan Wonokusumo Jadi Ruko Tuai Sorotan Warga, Begini Penjelasan Lurah
Senin 12-10-2026,19:58 WIB
Pengeroyokan di Kunokini Cafe Surabaya, Dua Terdakwa Divonis Setahun Penjara
Senin 12-10-2026,20:14 WIB
10.032 KK Antre Rusunawa Surabaya, Penghuni Mapan Terancam Kehilangan Hak Sewa
Selasa 13-10-2026,04:16 WIB
Cara Memilah Sampah Rumah Tangga yang Benar dan Mudah Dilakukan
Terkini
Selasa 13-10-2026,14:53 WIB
DPRD Surabaya Kawal Penyaluran Bopda untuk 117 Ponpes
Selasa 13-10-2026,14:26 WIB
Polrestabes Surabaya Periksa Intensif Pelaku Pembunuhan Putat Jaya Surabaya
Selasa 13-10-2026,14:19 WIB
Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas Balas Klumprik Sambang Warga
Selasa 13-10-2026,14:16 WIB
Sambut Oktober, UMC Suzuki Pusat A. Yani Surabaya Sebar Promo Yuk Kepo
Selasa 13-10-2026,14:01 WIB