Jombang, memorandum.co.id - Menepis tudingan adanya upaya pengendapan Dana Desa (DD) 2019 agar menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa), Bank Jombang akhirnya buka suara untuk meluruskan tudingan tersebut. Selain memastikan jika layanan maksimal selalu dikedepankan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, juga ada praktik untuk menghambat proses pencairan DD, sebagaimana seperti yang dihembuskan sejumlah aktivis beberapa waktu lalu. “Terkait alur pencairan, lebih jelasnya ada di BPKAD. Namun, kami pastikan jika tidak ada praktik (penghambatan) itu,” terang Dirut PT BPR Bank Jombang, Afandi Nugroho, Jumat,(17/1). Dia menjelaskan, sebagai bentuk layanan kepada nasabah, pihaknya selalu menyediakan uang tunai dengan jumlah berlebih. Hal ini dilakukan apabila sewaktu-waktu ada yang berkeinginan melakukan penarikan. Nasabah tidak mengalami kekecewaan, termasuk Pemdes yang ingin menarik uang DD. “Bahkan 23 Desember 2019 lalu, ada salah satu desa yang melakukan penarikan, dan kita sediakan. Jadi, kami pastikan tidak ada praktik seperti itu,”tandas dia. Selain mengacu pada Permendagri, terkait penunjukan sebagai bank penyedia penyaluran DD, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan. Di antaranya memberikan pelayanan terbaik sebagaimana bank-bank lain. “Se-Indonesia ada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk penyaluran DD. Dan, ketika menerima hal itu, kita juga dituntut untuk memberikan pelayanan maksimal,”tegas Afandi. Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jombang, Muhammad Nasrullah menuturkan, sejak awal pihaknya yang mengetahui seluk-beluk pencairan DD, tidak pernah mendapati adanya upaya pengendapan yang dilakukan.“Jadi begini, alur pencairan DD memang melewati Bank Jombang setelah mendapatkan mandat dari Pemkab Jombang. Perlu diketahui, setiap pencairan tahap tiga memang selalu pada bulan Desember,” beber dia. Digambarkan Nasrullah, sebelum dikirim ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dana desa berada di rekening kas umum negara (RKUN). Untuk dapat dicairkan, ada kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh Pemdes. Mulai dari laporan pertanggungjawaban (Lpj), hingga capaian realisasi penggunaan DD tahap sebelumnya. "Nah, selain sebagian besar Pemdes terkendala hal itu, penyaluran DD tahap tiga dilakukan oleh RKUN ke RKUD tepat pada 18 Desember 2019 kemarin,”jelas dia. Jadi dengan kondisi mepet tersebut, lanjut dia, pihaknya memastikan jika tak ada satu pun upaya pengendapan DD. Dan perlu diketahui, syarat untuk pencairan tahap tiga memang ada keharusan proses penyerapan hingga 75 persen. Angka ini adalah skala untuk keseluruhan, dalam artian Kabupaten Jombang. “Jadi kalau ada satu atau dua desa sudah rampung, namun pencairan tahap tiga terhambat, penyebabnya karena sebagian besar wilayah lain belum selesai. Baik dalam realisasi maupun Lpj,” tegas Nasrullah.(wan/dhi)
Bank Jombang dan BKAD Tepis Tudingan Pengendapan DD 2019
Sabtu 18-01-2020,01:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,09:02 WIB
Warga Surabaya Keluhkan Selisih Pembayaran Tilang Elektronik
Senin 20-04-2026,18:32 WIB
LSM Siti Jenar Surati DPP PKB Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo
Senin 20-04-2026,08:09 WIB
Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya
Senin 20-04-2026,06:04 WIB
Arsenal Tumbang di Etihad, Arteta Tegaskan Perburuan Gelar Liga Inggris Belum Berakhir
Senin 20-04-2026,06:55 WIB
Muscab PPP Mojokerto Panaskan Mesin Politik, Arif Winarko Dorong Kader Turun ke Pesantren
Terkini
Senin 20-04-2026,23:11 WIB
DPRD Gresik Gelar Rapat Tertutup, Minta Klarifikasi Pemkab Soal Polemik SK ASN Palsu
Senin 20-04-2026,23:05 WIB
Harga Sayur Petani Boyolali Lebih Stabil, Dampak Program MBG
Senin 20-04-2026,23:02 WIB
Pembangunan 103 Huntap di Tapanuli Utara Segera Rampung, Relokasi Pengungsi Mulai Mei
Senin 20-04-2026,22:56 WIB
Pemerintah Proyeksikan Swasembada Delapan Komoditas Pangan Strategis Nasional pada Juni 2026
Senin 20-04-2026,22:51 WIB