MALANG, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang salah satu fungsinya sebagai fasilitator pembangunan, berkewajiban untuk ikut serta mendukung program pemerintah.
Salah satunya dalam mengurangi emisi dan mendukung penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai yang ramah lingkungan. Untuk itu, Imigrasi Malang mendukung keberadaan SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Kepala Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, Imigrasi Malang bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) selaku BUMN yang diamanahi untuk menyediakan fasilitas pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai (tertuang dalam Pasal 26 Perpres No. 55 Tahun 2019).
BACA JUGA:Wujudkan Layanan Publik Berkualitas kepada Kelompok Rentan, Imigrasi Malang Raih Penghargaan
BACA JUGA:Imigrasi Malang Perkuat Pencegahan TPPO
"Pemasangan SPKLU di Kantor Imigrasi Malang diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan efisiensi pelayanan, memperluas jangkauan pelayanan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi imigrasi," ujar Galih, Selasa, 28 November 2023.
Sementara itu dalam kunjungannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono berpesan agar Imigrasi Malang tidak puas sampai di sini.
"Kantor Imigrasi Malang harus terus berinovasi serta melakukan pengembangan atas inovasi yang sudah berjalan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya," ujar mantan Sesditjen Pemasyarakatan ini.
Tentunya, Kanim Malang sangat bersemangat dalam mengimplementasikan perpres 55/2019. mengingat, Kanim Malang sendiri merupakan pioneer tersedianya SPKLU di jajaran imigrasi se Indonesia. (mik)