Edarkan Dobel L, Pemuda Mundusewu Dicokok

Jumat 17-01-2020,03:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, memorandum.co.id - Tertangkap tangan mengedarkan sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) di wisata Banyu Biru, Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Bingga Irfan Fanani alias Petek (19) harus berurusan dengan hukum. Warga Dusun/Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng itu diringkus polisi Rabu (15/1) pukul 20.00. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. Kapolsek Wonosalam AKP. Luwi Nurwibowo mengatakan, sebelum mengarah kepada tersangka, polisi yang sedang berpatroli rutin mendapati seorang saksi  membawa puluhan butir pil dobel L. Saat didesak, saksi menyebut jika barang haram yang dibawa diperoleh dari tersangka."Saat didesak saksi menyebut jika memperoleh okerbaya dari salah seorang pengedar. Bermodal pengakuan itu, kami berupaya melakukan pengembangan,”papar dia, Kamis (16/1). Upaya pengembangan yang dilakukan polisi, akhirnya membuahkan hasil. Yakni, diringkusnya Bingga, tanpa ada perlawanan. Termasuk, mengamankan  sejumlah barang bukti. “ Barang bukti yang kita amankan berupa 18 butir pil dobel L, serta sebuah HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi,”beber dia. Kini, untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, Bingga menjalani penyidikan intesif. Sekaligus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Wonosalam. Upaya itu dilakukan, untuk membongkar jaringan okerbaya secara tuntas. “Tersangka kita jerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkas Luwi.(wan/dhi)  

Tags :
Kategori :

Terkait