Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap pelaku pengeroyokan Mukhamad Sahrul Hafid (19) di Jalan Raya Guwo Gembyang, Kecamatan Pacet, pada 11 November 2019 silam. Mereka adalah Akhmad Ali Mustofa alias Tofa (31), warga Dusun/Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet; Nur Hasan alias Lek Nyarkik (36), warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging; Wiwit Ariyanto alias Kucing (26), warga Dusun Sumbersono, Desa Sumber Kembar, Kecamatan Pacet;Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong (23), warga Dusun Wonokerto, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, dan Vina Oktafia Dewi (21), warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet. Pada penangkapan, Kamis (16/1), petugas yang melakukan pengintaian terhadap gerak gerik kelima tersangka telah membuahkan hasil selama sebulan lebih. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap Mukhamad Sahrul Hafid (19) warga Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging. Kejadian itu bermula korban yang diajak janjian oleh dua orang perempuan Vina dan Yanti untuk bertemu di arena expo Mojosari. Setelah bubar dari expo kedua perempuan tersebut mengajak korban pulang naik motor. Mereka bertiga melintas di Jalan Raya Guwo Gembyang, Desa Kuripan Dari, Kecamatan Pacet. Dalam perjalanan, mereka dihadang oleh para tersangka yang membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang. Tanpa basa-basi, korban dibacok dan dipukuli. Setelah itu, para tersangka membawa kabur motor korban. Sementara korban yang dalam keadaan sadar berusaha mengejar. Tapi tersangka yang masih menyimpan dendam kembali membacok punggung korban. Korban yang sudah tak berdaya, akhirnya berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung menolong dan melarikan korban ke RS Sumberglaga. Dari hasil pemeriksaan tersangka, Akmad Ali mengakui kalau pengeroyokan itu di lakukan karena dia cemburu terhadap korban. Karena, menurut dia, korban punya hubungan spesial dengan istrinya. Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa dua motor, sebilah pedang, dua unit HP merk Oppo, dua HP merk Samsung, dan HP merk Wiko. Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga membenarkan penangkapan kelima tersangka. “Sekarang mereka mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto dan melanggar pasal 170 KUHP,” tutur Dewa.(no/dhi)
Ini Motif Pengeroyokan Pemuda Tempuran
Jumat 17-01-2020,02:43 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,14:32 WIB
Markas M1R di Surabaya Digeledah Jelang Aksi Damai PSHT, Polisi Temukan Sajam
Kamis 30-07-2026,21:25 WIB
Marselino, Ragnar, dan Justin Absen Bela Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste
Kamis 30-07-2026,19:19 WIB
Tak Bayar Retribusi Sejak 2015, Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel Timur
Kamis 30-07-2026,12:27 WIB
Polresta Sidoarjo Launching Gebyar Pelayanan SIM Keliling 24 Jam selama 17 Hari
Kamis 30-07-2026,14:17 WIB
Operasi Gabungan di Ngawi, Polisi Tindak 39 Pelanggar dan Amankan Penggembira IKS PI Berkendara Membahayakan
Terkini
Jumat 31-07-2026,07:36 WIB
Mengenal Mey Meylin, Content Creator Kediri Sukses Bangun Bisnis Kecantikan
Jumat 31-07-2026,07:31 WIB
Wali Kota Malang Perkuat Kolaborasi Percepatan Eliminasi TBC
Jumat 31-07-2026,06:57 WIB
Buntalan dan Karton Dilarang Masuk Bagasi, FK Patuh Jatim Imbau Travel Sosialisasi Aturan Baru Lion Air
Jumat 31-07-2026,06:01 WIB
KPK Perketat Keamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka Pemerasan
Kamis 30-07-2026,22:41 WIB