JOMBANG, MEMORANDUM - Sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal' kembali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satpol PP Jombang di Pendapa Kabupaten Jombang, Kamis 23 november 2023.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang melibatkan masyarakat hingga aparat penegak hukum dibuka secara lamgsung oleh Pj Bupati Jombang. Hadir pula Kepala Satpol PP Jombang dan Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Kediri.
Pj Bupati Jombang, Sugiat mengatakan, bahwa pada sosialisasi ini, kalangan masyarakat dari mahasiswa, pemerintah desa, TNI dan kepolisian dibekali pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
"Ini dalam rangka memberikan pemahaman terkait dengan rokok ilegal seperti apa," katanya.
BACA JUGA:Lindungi Mata Air dan Hutan, Pemkab Jombang Raih Penghargaan Nasional
Sugiat menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut para peserta dibekali materi tentang ciri-ciri rokok ilegal. Seperti pita cukai palsu, tanpa pita cukai polos, pita cukai bekas dan pita cukai yang berbeda. Dengan sosialisasi ini agar mereka tahu bedanya rokok legal dan ilegal.
"Itu dalam rangka mencegah kerugian negara. Jadi kami harapkan para peserta ini ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di Jombang," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono menerangkan, sosialisasi yang rutin digelar sudah berdampak positif di bidang pencegahan dan penindakan.
"Sejauh ini kami sudah melakukan pencegahan dengan melakukan penyitaan rokok ilegal di toko-toko," terangnya.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Rotasi Ratusan Pejabat, Ini Daftarnya
Menurut Thonsom, pihaknya sudah banyak menemukan rokok ilegal dari hasil operasi yang digelar di sejumlah toko. Ada pula satu truk rokok ilegal juga berhasil diamankan.
"Untuk penanganan hukumnya langsung dari Kantor Bea Cukai Kediri," pungkasnya.(yus)