SURABAYA, MEMORANDUM- Praktisi hukum Gigih Andi Wijaya SH MH mengungkapkan bahwa selalu ada modus baru dalam perdagangan gelap narkoba.
Salah satunya seperti yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya. Yakni, penyelundupan narkotika ke Indonesia dengan memasukan sabu cair ke dalam semir sepatu. Total 4 kg sabu cair disita polisi.
“Kita sebagai masyarakat harus terus mengawal perkembangan kasus tersebut mengingat perdagangan narkoba tersebut merupakan modus baru dalam melakukan pengiriman antarnegara. Jangan sampai generasi kita, anak-anak kita, terjerumus dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika,” kata Gigih, Rabu, 22 November 2023.
Di sisi lain, Gigih mendorong kepolisian agar terus melakukan pendalaman dalam penetapan tersangka, mengingat modus baru tersebut melibatkan banyak pihak.
BACA JUGA:Polsek Mulyorejo Amankan Kegiatan Gagas RI di Kampus C Unair
“Penangkapan modus baru tersebut diungkap bersama Bea Cukai. Hal ini merupakan kolaborasi yang sangat bagus antara pihak Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini patut kita apresiasi, sehingga ke depan pihak kepolisian bisa berkolaborasi dengan pihak lain dalam mengungkap perdagangan ataupun peredaran narkoba,” tutur Gigih.
Dijelaskan pengacara muda ini, peredaran narkotika golongan I dalam Undang-Undang Narkotika menyatakan bahwa pengedar narkotika golongan I akan dikenai sanksi pidana yang tegas berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda yang sangat besar,” jelas
Sebab, lanjut Gigih, sabu termasuk ke dalam jenis narkotika golongan I. Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti opium, ganja, heroin, amfetamin, metamfetamin, etkatinon, tanaman KHAT dll.
“Untuk memberantas peredaran narkoba, kita juga harus melibatkan berbagai pihak untuk melakukan edukasi-edukasi dan pemahaman hukum tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba tersebut,” tuntas Gigih. (bin)