Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Tambaksari

Selasa 21-11-2023,13:35 WIB
Reporter : Ali Muchtar
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Tambaksari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Rumah Setro Baru Utara 2/86 Surabaya, Senin 20 November 2023. Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial GA (23) dan ABP (22).

Kapolsek Tambaksari, Kompol Bayuaji mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah korban berteriak saat melihat motornya akan dicuri. Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mengejar kedua pelaku.

"Kemudian anggota Reskrim yang sedang berpatroli di sekitar Jalan Setro mendapat laporan dari warga dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut," ucapnya, Selasa 21 November 2023.

BACA JUGA:Penadah Curanmor Slorok Diamankan Polres Malang

Ia menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara hunting di sepanjang Jalan Setro.

"Saat melihat sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah dalam keadaan sepi, pelaku kemudian merusak kunci setir sepeda motor dengan menggunakan kunci T," bebernya.

"Namun aksi pelaku diketahui oleh korban dan berteriak, sehingga membuat pelaku merasa ketakutan dan melarikan diri," terangnya.

BACA JUGA:Dituduh Pukul Orang, Remaja Mojokerto Malah Jadi Korban Curanmor di Gresik

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih,Nopol L 4426 AB milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik pelaku, satu set kunci T, dan dua buah HP merk Redmi dan Oppo milik pelaku.

Bayuaji mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Agar masyarakat tidak meninggalkan kendaraannya dalam keadaan kunci kontak menyala atau dibiarkan tanpa pengawasan," pungkasnya.

BACA JUGA:Hanya 2 Pekan Polres Blitar Ungkap 2 Kasus Pembunuhan, Curanmor, dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(mtr)

Kategori :