Tak Punya Perda Mihol, Surabaya Kota Hiburan Bebas Tak Terkendali

Minggu 19-11-2023,16:49 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdus Salam merasa miris karena hingga sekarang belum ada peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur tentang minuman beralkohol (mihol) di Surabaya.

Menurutnya, sebagai kota metropolis terbesar kedua di Indonesia, semestinya Surabaya sudah mengantongi aturan tersebut. Karena itu, Surokim menilai perlu adanya perda mihol di Surabaya.

“Diperlukan (perda mihol), karena Surabaya ini kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia. Di sini, berbagai hiburan malam tersedia. Jika peredaran mihol tidak dikendalikan, maka dampaknya tentu akan kompleks untuk perkembangan kota dan warganya,” kata Surokim, Minggu, 19 November 2023.

BACA JUGA:Pos Telu, Warung Remang-remang Kalimas Baru Bertabur Mihol dan LC

Surokim menambahkan, Surabaya merupakan kota yang plural namun menjunjung tinggi norma-norma kasusilaan.

Karenanya, pengamat politik Surabaya Survey Center (SSC) berharap, Surabaya tidak sampai terjerumus menjadi kota hiburan bebas tak terkendali.

BACA JUGA:Edarkan Mihol Tanpa Izin, Satpol PP Surabaya Sita 28 Botol dari Toko Kelontong

“Tentu paradoks. Selain tidak sesuai dengan karakter masyarakat, manajemen kota juga punya kewajiban menjaga nilai budaya dan agama. Artinya, tidak sekadar maju secara material tetapi juga immaterial dan moral peradabannya,” pungkas Surokim.(bin)

Kategori :