SURABAYA, MEMORANDUM - Pengapnya ruang tahanan tidak membuat AA (30), jera. Warga Jalan Tambak Asri, Surabaya, itu kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan transaksi sabu di media sosial (medsos) Facebook.
Terduga pelaku diamankan anggota Reskrim Polsek Krembangan dengan barang bukti dua poket berisi sabu seberat 0,80 dan 0,11 gram. Dia disergap ketika melintas di Jalan Asemrowo Gang Masjid, Surabaya.
BACA JUGA:Sambang Warga, Polsek Krembangan Beri Imbauan Kewaspadaan
"Terduga pelaku saat itu sedang mengendarai motor. Setelah kami amankan, kemudian kami menggeledah dan ditemukan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok bekas miliknya," kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Panitreskrim Ipda Agung Suciono.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Giatkan Sambang Kampung
Hasil penyidikan, terduga pelaku ini membeli sabu via Facebook (FB). Ia membeli dari temannya yang kenal saat ia ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim.
Terduga pelaku kemudian diminta mengambil di salah satu tugu di Jalan Raya Asemrowo sekitar gang Masjid.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Geber Operasi Jam Malam
"Kami tangkap saat baru saja mengambil ranjauan. Terduga pelaku pernah ditahan Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 2018 dan divonis empat tahun," ujar dia.
Agung menyebut, penangkapan bermula dari informasi yang menyebut jika ada pria yang mengambil rokok bekas di Jalan Raya Asemrowo, Surabaya. Pihaknya langsung menuju ke lokasi dan melihat terduga pelaku saat itu.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Tingkatkan Kedisiplinan Warga Agar Patuh Prokes
Ketika digeledah ditemukan barang bukti tersebut. "Sabu itu hendak digunakan sendiri oleh terduga pelaku," tutup dia. (*)