JOMBANG, MEMORANDUM - Timsus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang meringkus dua pria yang melakukan pemerasan kepada Perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo.
Dua pria oknum wartawan media online tersebut, terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada korban. Pelaku yaitu, AU (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro dan SP (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, kronologis pemerasan tersebut berawal saat para pelaku datang ke Kantor Desa Mejoyolosari dengan membawa buku pengaduan masyarakat pada Rabu (15/11/2023).
"Keduanya lantas meminta uang Rp 2,5 juta kepada salah satu perangkat desa dengan cara mengancam akan menyebarkan berita terkait proyek di desa tersebut," katanya, Jumat (17/11/2023).
Sukaca mengungkapkan, karena merasa diancam, korban lantas memberikan uang yang diminta pelaku. Aksi para pelaku itu pun terendus oleh polisi. Saat itu juga, Timsus Rajawali Resmob Polres Jombang langsung bergerak dan meringkus kedua pria tersebut.
"Kita melakukan OTT kasus pemerasan terhadap perangkat desa. Selanjutnya tersangka dan barangbukti kita amankan Ke Polres Jombang," ungkapnya.
Sukaca membeberkan, dari hasil pemerikaan, ternyata pelaku mengaku telah melakukan pemerasan terhadap pemerintah desa yang lain sebanyak empat kali.
Yakni Perangkat Desa Mejoyolosasri, Kecamatan Gudo, Kepala Desa, Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kepala Desa Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno.
"Dan terakhir Kepala Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno. Pemerasan yang dilakukan tersangka dengan modus yang sama," bebernya.
Dalam pemeriksaan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Yakni uang Rp 2,5 juta hasil pemerasan, dua kartu pers milik pelaku, dua unit sepeda motor, satu unit ponsel pintar, dua bendel dokumen sampul bertuliskan 'Desa Anti Korupsi' dan 'Laporan Hasil Temuan', serta bukti chatting pelaku dan korban di aplikasi WhatsApp.
Saat ini, AU dan SP telah ditetapkan tersangka. Keduanya mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP," pungkas Sukaca. (yus)