Plt Kadinkes Bangkalan Sudiyo
Bangkalan, Memorandum.co.id - Premi BPJS Kesehatan sudah naik. Pemerintah daerah mau tidak mau harus memutar otak menghadapi kenaikan tersebut. Sebab, masyarakat miskin yang terdata tetap harus dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui skema APBD.
Namun, kenaikan premi BPJS hingga 100 persen tersebut memaksa pemerintah daerah harus merogoh APBD lebih besar dari sebelumnya. Semisal di Kabupaten Bangkalan. Pada 2019 sebelum premi BPJS naik, pemerintah harus membayar Rp 44 miliar. Tahun ini dirasionalisasikan dengan jumlah penerima yang sama, pemkab harus membayar Rp 82 miliar.
Pemkab Bangkalan pun berinovasi dengan mengurangi jumlah PBID (penerima bantuan iuran daerah) BPJS Kesehatan. “Ini sudah langkah yang sangat tepat mengingat data yang digunakan saat ini adalah data lama,” terang Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sudiyo dalam sosialisasi PBID di Aula Kantor Bupati Bangkalan, Selasa (14/1).
Pria yang kerap disapa Yoyok itu mengatakan akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk mengurangi jumlah PBID BPJS Kesehatan. “Kita punya target dari yang semula 155.038jiwa berkurang menjadi 65.000 jiwa,” imbuhnya.
Saat ini, sambung Yoyok, lembaganya sudah memperoleh data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangkalan yang sudah diverifikasi. “Setelah diverifikasi dan validasi ditemukan data peserta aktif berjumlah 143.434 jiwa, artinya sudah berkurang 11.586 jiwa,” tuturnya.
Setelah itu, Dinkes akan melakukan koordinasi dengan dinas sosial untuk verifikasi dan validasi data selanjutnya. “Karena bisa jadi sebagian penerima yang di-cover PBID juga di-cover PBIN (penerima bantuan iuran nasional). Jadi yang sudah di-cover PBIN akan kita hapus,” jelasnya.
Terakhir pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data langsung ke desa-desa dengan memanfaatkan keberadaan bidan desa. “Akan kita langsung potret ke desa-desa melalui bidan-bidan yang ada di desa,” pungkasnya. Pada ABPD 2020, Pemkab Bangkalan menganggarkan Rp 38 miliar untuk membayar premi BPJS Kesehatan. (yus/epe)