Pengecer Togel Hongkong Dicokok

Rabu 15-01-2020,01:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, memorandum.co.id - Nekat mencari uang dengan cara mengecer judi toto gelap (togel), akhirnya Sugeng Santoso (41), warga Dusun Watutangi, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, harus berurusan dengan hukum. Senin (13/1) pukul 21.30, dia diringkus anggota Reskrim Polsek Diwek. “Tersangka kita amankan ketika sedang mengecer togel di Dusun/Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Saat ini prosesnya sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,”papar Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin, Selasa (14/1). Lebih jauh, dia menjelaskan, sebelum membekuk tersangka, polisi terlebih dulu mengantongi informasi bahwa ada  judi togel Hongkong. Saat didalami lebih lanjut, praktik tersebut dilakukan  Sugeng. “Tersangka mengaku jika praktik judi ini dilakukan dengan cara online. Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek Diwek,” jelas dia. Chairuddin menuturkan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa dua lembar sobekan kertas yang dijadikan sebagai rekapan, sebuah bolpoin, sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana, serta uang tombokan sebesar Rp. 215.000. “Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 303 ayat 1 KUHP, tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Chairuddin.(wan/dhi)  

Tags :
Kategori :

Terkait