Kajati Jatim Tegaskan Netralitas dan Peran Aktif dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Senin 13-11-2023,15:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Dr. Mia Amiati, SH, MH, menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kajati Jatim saat bertindak selaku Penerima Apel Pagi di halaman Kantor Kejati Jatim, Senin, 13 November 2023. Apel pagi tersebut diikuti oleh para pejabat struktural dan seluruh pegawai di lingkungan Kejati Jatim.

"Dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak, seluruh insan Adhyaksa harus dapat menjaga netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik manapun," tegas Kajati Jatim.

BACA JUGA:Kajati Jatim Terima Pin Emas Dan Penghargaan Dari Menteri ATR/BPN

Selain itu, Kajati Jatim juga menekankan pentingnya peran aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana Pemilu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Pemilu dapat berjalan dengan aman, damai, dan berintegritas.

"Sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laksanakan peran secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana Pemilu," kata Kajati Jatim.

Khusus kepada jajaran Intelijen agar melakukan langkah-langkah deteksi dan peringatan dini berkaitan dengan segala potensi AGHT yang dapat menggangu kepentingan/keamanan dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban umum dengan mempedomani instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan intelijen Penegakan Hukum.

BACA JUGA:Gelar Tausiyah Akbar, Kajati Jatim Ajak Implementasikan Nilai Kebenaran dan Keadilan di Kehidupan Sehari-Hari

Disamping itu cermati dan laksanakan petunjuk Jaksa Agung sebagaimana dalam Memorandum Jaksa Agung Nomor: B-127/A/SUJA/08/2023 yang menyebutkan guna menjaga pelaksanaan pemilihan umum yang stabil dan kodusif maka penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan kegiatan Apel pagi ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor Per-016/A/Ja/07/2013 Tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," pungkas Kajati Jatim.(*)

Kategori :