“Jadi, pelaku sudah merencakan pembunuhan ini sebelumnya. Dia bawa pisau dapur dari rumahnya dan bertemu dengan korban di rumahnya. Dari situlah peristiwa itu terjadi,” cetus Kapolres.
Karena ada rencana pembunuhan, maka Polres Pasuruan pun mengenakan pasal 340 dan/atau 338 dan/atau 365 ayat (3) KUHP. Bunyi ayat tersebut; "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun" dan/atau "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lima lima belas tahun, dan/atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun". (kd/mh)
Klenger, Pelaku Tunggal Pembunuhan Randupitu Dibekuk Polres Pasuruan
Jumat 10-11-2023,15:20 WIB
Editor : Fatkhul Aziz
Kategori :