Polsek Kutorejo Gerebek Judi Domino Sampang Agung

Selasa 14-01-2020,08:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Mojokerto, memorandum.co.id - Sumadi (65), warga Dusun Turi, Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo dan Supandi (60), warga Desa/Kecamatan Kutorejo, diringkus anggota Polsek Kutorejo karena tepergok judi domino, Minggu (12/1) sore. Saat itu, mereka bersama tiga temannya asyik judi domino di gubuk pinggir sawah Dusun Kedung Galih, Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo. Tiba-tiba digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu, tiga temannya melarikan diri. Kapolsek Kutorejo AKP Margo S membenarkan adanya penangkapan ke dua pejudi tersebut. Bahkan, saat ini mereka mendekam di sel tahanan Polsek Kutorejo. "Penggerebekan tersebut berkat laporan dari warga, bahwa gubuk tersebut sering digunakan  ajang judi domino," ungkap dia. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 77 ribu, lima set kartu domino, satu lembar terpal, satu karung yang digunakan sebagai alas, serta selembar fiber plastik. "Dengan kejadian ini mereka kita jerat  dengan pasal 303 KUHP, tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, "kata Margo.(no/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait