KPU Jember Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2020

Selasa 14-01-2020,03:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jember, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akan membuka pendaftaran PPK (panitia pemilihan kecamatan) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020. Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Andi Wasis mengatakan, sesuai dengan jadwal sebagaimana Surat Edaran (SE) untuk pengumuman dimulai 15-17 Januari. Setelah itu dilanjut pendaftaran mulai 18 hingga 24 Januari, kemudian 25-27 Januari penelitian administrasi. "Pengumuman yang lolos administrasi pada 28-29. Tahapan selanjutnya 30 Januari sampai 1 Februari pelaksanaan tes tulis, dan 2-3 Februari pengumuman hasil tulis," terang Andi Wasis, Senin (13/1). Usai pengumuman hasil tes tulis, mereka yang lolos akan menjalani tes wawancara selama 6 hari (6-12 Februari). Setelah itu, 14 Februari baru ada penetapan dan diumumkan PPK terpilih 15-21 Februari. Setelahnya, KPU menerima tanggapan dari masyarakat mulai 21-28 Februari. Sementara, untuk pelantikannya, 21 Februari 2020. "Persyaratannya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya pada rekrutmen badan ad hoc. Yang jelas warga negara Indonesia dan usianya minimal 17 tahun dan maksimal usianya 60 tahun," beber dia. Selain itu, kata dia, harus memiliki E-KTP, bila tidak memiliki, cukup dengan surat perekaman E-KTP bukan menggunakan surat domisili dan sebagainya. "Alamat tinggalnya harus sesuai sengan yang ada di KTP," ucapnya. Di luar persyaratan itu, harus melampirkan surat sehat. Namun, KPU nantinya tetap akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember  terkait hal tersebut. Masa kontraknya, sambung Andi Wasis, dimulai Maret hingga November, dua bulan setelah pemilihan. "Saya berharap, jumlah pendaftar lebih banyak daripada rekrutmen-rekrutmen terakhir, sebab semakin banyak kualitasnya nanti akan semakin baik," harapnya. (edy/epe)  

Tags :
Kategori :

Terkait