Dititipi 10 Butir Pil Ekstasi, Dituntut 9 Tahun

Senin 13-01-2020,23:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Bunari menuntut Mewok Anada Suparianto, selama sembilan tahun penjara, Senin (13/1). Perempuan berjilbab ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan 10 butir ekstasi yang merupakan titipan temannya. “Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Mewok Anada Suparianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara,” ujar Jaksa asal Kejati Jatim ini membacakan tuntutannya, kemarin. Selain hukuman badan, lanjut Bunari, terdakwa juga membayar denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. “Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” imbuh Bunari. Atas tuntutan itu, terdakwa yang kali ini tidak didampingi penasihat hukumnya itu akan mengajukan pembelaan secara tertulis.”Saya mohon keringanan pak hakim, saya menyesal,” pinta Mewok. Mendapati permintaan terdakwa, ketua majelis hakim Slamet Riyadi menyarankan agar dituangkannya ke nota pembelaannya (pledoi) pada persidangan berikutnya. “Kamu masukkan itu ke pledoimu pada sidang berikutnya,” ujar Slamet. Seperti diketahui, terdakwa Mewok ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di depan rumah kos di daerah Rungkut Asri Barat, pada Rabu (4/9) tahun lalu sekitar pukul 02.00. Saat digeledah, ditemukan satu klip plastik berisi 10 butir ekstasi dengan berat kotor 3,39 gram dari Fandy Ahmad Ashary (berkas terpisah). Selain itu, juga disita HP merek Samsung dari saku belakang kanan celana. Menurut pengakuannya, barang bukti ekstasi itu milik Dayat. Sebelum ditangkap, Dayat menyuruhnya untuk mencarikan ekstasi dengan alasan akan dipakai bersama teman-teman Dayat di diskotik. (fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait