113 Perusahaan Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2020

Senin 13-01-2020,07:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Penetapan upah minimum kabupaten kota (UMK) Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang UMK tahun 2020, mulai berdampak. Ratusan perusahaan terhadap tenaga kerja di Jawa Timur mengajukan penangguhan pemberian UMK. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, sudah ada 113 perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan menggaji tenaga kerja sesuai Pergub Jawa Timur terkait UMK di tahun 2020. Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, dari ratusan perusahaan tersebut beralasan tidak mampu memberikan UMK kepada tenaga kerja sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Di Surabaya ada 24 perusahaan atau industri yang mengajukan penangguhan. Di Sidoarjo juga ada 24 industri, kemudian di Gresik ada 9 industri, di Pasuruan ada 29, dan Mojokerto ada 7," ungkapnya. Lanjutnya, perusahaan yang mengajukan penangguhan dalam pekan ini akan dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Permohonan ditindak lanjuti dengan verifikasi ke lapangan. “Nanti tanggal 17 Januari dirapat kan lagi untuk menentukan dikabulkan atau tolak, dan dilanjutkan dengan proses keputusan Ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 20 Januari dan diharapkan sudah ditandatanganinya,” terang dia. Himawan menegaskan, dari ratusan perusahaan yang melakukan pengajuan penangguhan soal UMK 2020. Tentu tidak mudah dan harus melewati sejumlah proses yang ditentukan. "Juga kesepakatan dengan unsur pekerjanya seperti apa. Jadi tidak langsung kami setujui," tegas Himawan. Perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan gaji UMK Jatim mayoritas beralasan karena mereka tak mampu memberikan gaji sesuai aturan pada para pekerjanya. Maka pemerintah akan membolehkan jika itu menyangkut keberlangsungan dari perusahaan dan juga kesepakatan dengan para pekerja di industri tersebut. “Besarannya tergantung dengan kesepakatan dengan pekerja. Ada yang Rp 3 juta sebulan atau Rp 3,5 juta sebulan. Jika betul-betul karena alasan tidak mampu, padat karya, dan akan bangkrut kalau menggaji sesuai UMK,” ucapnya. Himawan menyebutkan, dari 113 perusahaan yang mengajukan penangguhan gaji karyawan tidak sesuai UMK 2020 ini hanya 5 persen dari seluruh industri di Jawa Timur. Namun yang jelas pihaknya menunggu hasil maksimal dari tim verifikasi dilapangan bersama Pemprov Jatim. (why/rif/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait