Jember, memorandum.co.id - Dua tahun mendekam di Lapas Sidoarjo dalam kasus narkoba, tidak membuat Sholeh kapok. Buktinya, ia kembali berurusan dengan hukum karena tersandung kasus yang sama. Sholeh ditangkap anggota Satreskoba Polres Jember di pinggir jalan raya di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, dengan barang bukti 13,57 gram sabu dan 20 butil pil ekstasi jenis granat ungu dan putih.
“Jadi pelaku yang merupakan residivis yang sudah menjalani hukuman dua tahun di Lapas Sidoarjo ini terkenal licin, tapi berkat kejelian petugas, pelaku tak berkutik saat ditemukan barang bukti yang disembunyikan di pintu mobil,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal SH SIK MHum di halaman Mapolres Jember, Minggu (12/1).
Ditambahkan Alfian, pihaknya masih mengembangkannya dan mendalami keterlibatan pelaku lain yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas mantan Kapolsek Gubeng Polrestabes Surabaya ini.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, juga diamanka satu unit mobil Honda Mobilio putih W 1725 CA, serta HP merek Vivo putih.(edy/fer)